PUTR Luwu Jelaskan Titik Pengaspalan Batusitanduk–Tombang, Sebut Berdasarkan Sistem Koridor
LUWU, TEKAPE.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu menjelaskan bahwa lokasi proyek pengaspalan Jalan Ruas Batusitanduk–Tombang, Kecamatan Walenrang, ditetapkan berdasarkan konsep pengembangan sistem koridor yang telah direncanakan sejak tahap pengusulan pada 2025. Penempatan titik pekerjaan juga mempertimbangkan aksesibilitas menuju fasilitas pendidikan.
Penjelasan itu disampaikan setelah muncul sorotan masyarakat di media sosial yang mempertanyakan lokasi pelaksanaan proyek. Sejumlah warga menilai titik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu, Ikhsan Assad, mengatakan konsep pembangunan jalan di daerah tersebut memang disusun menggunakan sistem koridor. Dengan konsep itu, pelaksanaan pekerjaan memungkinkan mencakup beberapa ruas jalan dalam satu koridor pengembangan.
“Konsep pengusulan jalan dibuat dan dirancang dgn sistem koridor sehingga memungkinkan beberapa ruas jalan dapat dikerjakan,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Ikhsan, koridor Tombang telah diusulkan sejak 2025 sebagai salah satu program prioritas pemerintah daerah dan direalisasikan melalui APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026.
“Dari awal pengusulan tahun 2025 sbg salah satu program kegiatan prioritas thn berjalan maka koridor Tombang menjadi salah satu prioritas. Diletakkan di ruas yang ada sekarang karena terkait penunjang aksesibilitas sekolah yang ada di sana,” ujarnya.
Proyek Pengaspalan Jalan Ruas Batusitanduk–Tombang memiliki nilai kontrak sebesar Rp803.861.735 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 29 Juli 2026 dan dikerjakan oleh CV Bintang Mahalona Perkasa.
Sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook mempertanyakan lokasi proyek tersebut. Dalam unggahan itu, warga menyebut papan proyek mencantumkan pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Batusitanduk–Tombang sehingga mereka beranggapan pekerjaan akan dilaksanakan pada ruas jalan mulai dari To’ Bau, melewati Dusun Kaluku dan Dusun To’ Dengen hingga terhubung ke Batusitanduk melalui Dusun Pasang Kaliba, Desa Walenrang.
Namun, di lapangan pekerjaan justru berlangsung pada ruas jalan yang menghubungkan Dusun Tombang dengan Dusun Batu Buaya, Desa Tombang. Perbedaan itu memunculkan dugaan di kalangan sebagian warga bahwa terjadi pengalihan lokasi proyek.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PUTR Luwu menegaskan bahwa lokasi pekerjaan bukan merupakan pemindahan proyek, melainkan bagian dari perencanaan berbasis sistem koridor yang telah disusun sejak tahap pengusulan dan mempertimbangkan kebutuhan akses masyarakat, termasuk akses menuju sekolah. (hms)





Tinggalkan Balasan