PT PUL Laksanakan Instruksi Bupati Lutim Soal Perusahaan Tambang Ramah Lingkungan
MALILI, TEKAPE.co – Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, telah melayangkan surat kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), 15 Januari 2020.
Surat itu dilayangkan karena ada dugaan kedua perusahaan tambang nikel itu sudah melakukan aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.
Menanggapi instruksi itu, manajemen PT PUL meminta PT Wahyudi Meneralindo (WMI), sebagai anak perusahaan, untuk melaksanakan instruksi Bupati Luwu Timur terkait terkait aktivitas perusahaan tambang ramah lingkungan.
Termasuk mencarikan solusi dari luapan air ke jalan, yang diduga diakibatkan dari aktivitas tambang nikkel, di Desa Ussu, Malili, Luwu Timur.
Site Koordinator PT WMI, Rusdin Baharuddin, dalam rilisnya, Selasa 21 Januari 2020, mengatakan, dari beberapa item instruksi Bupati Lutim, 90% telah dilaksanakan.
Menurut Rusdin, dari 8 item, sisa tiga item intruksi bupati yang belum terealisasi. Selebihnya, tergantung PT PUL, selaku induk perusahaan.
Rusdin, yang juga merangkap top manager PT WMI, menyebutkan, fokus pembenahan saat ini masih di blok E (pit) hingga ke arah jetty.
“Kami diberi kepercayaan dari PT PUL untuk membenahi apa yang diinstruksikan bupati. Saat ini sudah 90% sudah teralisasi di lapangan. Selebihnya tergantung PT PUL, selaku induk perusahaan yang memenuhi syarat tersebut,” ungkap Rusdin.
Rusdin mengaku, perusahaan memang wajib mematuhi delapan instruksi inspektur tambang, yang sudah termuat dalam instruksi Bupati Luwu Timur tertanggal 15 Januari 2020.
”Kesalahan bagi kami jika tidak mengindahkan instruksi tersebut. Olehnya itu, sebahagian dari instruksi tersebut sudah kita laksanakan,” ucap Rusdin.
Instruksi itu antara lain untuk membuat kajian teknis, yang dapat menjelaskan dimensi, kapasitas, debit maksimal, catchmen area, serta hidrologi geoteknik, pada sattlingpond di Pit dan jetty. Hal ini sudah dilaksanakan.
Sementara perampungannya masih dalam proses penanaman atau penghijauan kembali.
Kemudian soal membuat dan memperbaiki dump untuk menampung air limpasan hujan dan air tambang, ini juga sudah dilakukan pengerukan dan perbaikan.
”Lumpurnya yang menebal itu sudah kita keruk dan ditambah beberapa kolam lagi, agar kita lebih baik lagi kedepan,” terang Rusdin.
Soal instruksi untuk membuat lapisan geomembrand untuk memfilter sediment flow, isntruksi untuk membuat draenase dan tanggul pada area disposal, dan instruksi untuk menentukan rencana titik penataan pada setiap sattlingpond. Itu sudah juga telah lakukan semua.
“Yang belum dilaksanakan, menyediakan alat ukur curah hujan, melakukan penanaman atau cover crop, dan membuat pintu air di setiap outlet settling pond,” ujar Rusdin.
Hal itu, kata dia, pihaknya akan merealisasikan secara bertahap.
“Kemudian untuk menyediakan alat, ini sifatnya pengadaan. Jadi ini belum bisa dilaksanakan cepat,” ujarnya.
Terkait air yang meluap ke jalan, Rusdin menjelaskan, hal itu akibat curah hujan yang intesitas yang cukup tinggi.
Untuk itu, pihak perusahaan juga sudah tidak mau lagi mengulang kesalahan yang sama tersebut.
Terkait solusi dari setiap musim hujan, yang membuat air meluap ke jalan yang membuat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Padahal menurutnya, tidak 100 persen akibat perusahaan. Namun juga ada aktivitas penebangan dan pembukaan lahan oleh warga yang berada di luar wilayah areal PT PUL.
Untuk diketahui, instruksi Bupati Lutim itu keluar setelah diduga dua perusahaan tambang nikkel di Luwu Timur, PT CLM dan PT PUL, sudah melakukan aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.
Dari dua perusahaan tersebut, baru PT PUL, yang dieksekusi langsung oleh PT WMI, yang sudah menanggapi isi surat Bupati Lutim. (*)
Tinggalkan Balasan