PT Makassar Perkuat Putusan Hukuman 5 Tahun 6 Bulan untuk Mantan Plt Kadis PUPR Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Pengadilan Tindak PidanĂ Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Palopo, Anshar Dachri, yakni hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Dari informasi yang didapatkan, Anshar Dachri dan kuasa hukumnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kasasi mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Palopo itu.
BACA JUGA:
Mantan Plt Kadis PUPR Palopo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
“Pengadilan Tinggi Makassar memperkuat putusan pengadilan tingkat satu. Putusan bandingnya sudah keluar sejak 13 April 2021 dan ia (Anshar Dachri) kembali kasasi,” kata I Nyoman Sugiartha SH MH, Rabu 5 Mei 2021.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya mengutip turunan berkas putusan banding yang diterima.
Seperti diketahui, Anshar Dachri dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bersama empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipa di Palopo.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo yakni 8 tahun penjara. (rindhu)
Tinggalkan Balasan