Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PT Indomarco Tak Indahkan Kesepakatan, Korban Lakalantas Layangkan Somasi

Surat somasi kepada PT Indomarco Prismatama yang dilayangkan pihak korban. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – PT Indomarco Prismatama dinilai tak menepati kesepakan damai dengan pihak korban atas kejadian kecelakan lalulintas.

Kuasa pihak korban Aswan meminta agar PT Indomarco Prismatama agar melaksanakan sesuai kesepakatan.

“Selaku kuasa dari korban meminta kepada pihak PT Indomarco Prismatama segara melaksanakan kewajibannya, karena klien kami sangat dirugikan atas kejadian ini,” kata Aswan.

Dia menjelaskan, kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Batu Lappa, Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, antara mobil korban Daihatsu Sigra DP 1089 TE dengan mobil Truck box bernomor polisi W 9293 PG, kendaraan milik PT Indomarco Prismatama Kabupaten Luwu, 21 Juni 2023 lalu.

“Telah dilaksanakan mediasi di Polres Belopa Kabupaten Luwu pada 20 Juli 2023 antara pihak pertama selaku korban dan pihak kedua oleh PT Indomarco Prismatama, bersepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara damai,” jelasnya.

“PT. Indomarco Prismatama sepakat membiayai perbaikan mobil korban sampai dengan selesai perbaikan,” sambungnya.

Namun hingga kini, PT Indomarco tak mengindahkan kesepakatan tersebut.

Sehingga, kata dia, pada 1 Juli 2024 korban melayangkan surat Somasi kepada pihak PT Indomarco Prismatama melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum AK.

“Hal itu guna mengingatkan kembali kepada PT Indomarco Prismatama untuk segera menyelesaikan perbaikan mobil korban yang sudah berlarut dalam waktu 1 tahun sampai hari ini mobil milik korban belum terselesaikan,” ungkapnya.

Sehingga dalam surat pernyataan damai, apabila di kemudian hari muncul permasalahan pihak kedua PT Indomarco Prismatama ingkar, maka pihak kedua bersedia untuk digugat secara perdata.

Berikut beberapa point dalam surat somasi yang dilayangkan.

1. Bahwa kami meminta PT Indomarco Prismatama pemilik kendaraan Mobil Truck Box W 9293 PG yang dikemudikan saudara Fajrul Falaq, T. Sebagai pihak kedua agar menyelesaikan perbaikan mobil klien kami dilakukan 3 x 24 Jam.

2. Bahwa apabila tuntutan kami sebagaimana dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung keesokan harinya setelah surat ini dibuat, maka kami akan mengambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak kedua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini