PT BMS Bantah Soal Tak Kantongi Izin Usaha
LUWU, TEKAPE.co – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) membantah soal perusahannya tidak mengantongi Izin Usaha.
PT BMS mengaku sudah memiliki Izin Usaha yang diperoleh dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Izin usaha kami ada dari OSS,” ujar Koord Sitac PT BMS, Sofyan Maming, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 07 November 2019.
BACA JUGA:
Temukan PT BMS Belum Kantongi Izin Usaha, Komisi II Minta Hentikan Sementara Kegiatan Produksi
Sementra itu, terkait soal kegiatan Produksi, Sofyan Maming, menyampaikan bahwa PT BMS belum melakukan kegiatan produksi karena pabrik di perusahaan tersebut belum jadi.
“Sebenarnya belum ada kegiatan produksi, pabriknya saja belum jadi,” jelasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan