Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PT BMS Akui Belum Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan

LUWU, TEKAPE.co – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) masih terus menjadi sorotan. Sebelumnya dikritik soal izin usaha, kini dipersoalkan izin penggunaan kawasan hutan, yang dilewati transmisi jaringan listrik, yang akan digunakan untuk smelter milik perusahaan Kalla Group itu.

Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, kembali mempersoalkan izin dari Kemetrian Kehutanan untuk menggunakn kawasan hutan lindung dan produksi bagi PT BMS.

“PT BMS belum memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, tapi sudah melakukan aktivitas,” tandasnya, Selasa 12 November 2019.

Bahkan, kata dia, PT BMS belum ada persetujuan penggunaan lahan kawasan hutan. Namun mereka telah menggunakan kawasan hutan untuk dilalui jaringan transmisi.

“Jaringan transmisi itu melewati kawasan hutan produksi. Untuk pembebasan lahan, sebenarnya bukan lahan kepemilikan, karena merupakan kawasan hutan produksi,” ujarnya.

BACA JUGA:
PT BMS Bantah Soal Tak Kantongi Izin Usaha

Menanggapi hali itu, Koord Sitac PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Sofyan Maming, yang dikonfirmasi terpisah, mengakui belum mengantongi izin terkait dengan penggunaan kawasan hutan produksi yang rencana dilalui jaringan transmisi.

Sofyan Maming mengatakan kalau perizinan IPPKH sementara dalam proses.

Selain itu, Sofyan juga mengakui, saat ini pihaknya telah melakukan survey dan patok untuk pemasangan tiang transmisi jaringan listrik.

“Makanya sampai sekarang kami belum ada kegiatan disana. Kita sudah lakukan survey. Kalau perizinan IPPKH sementara dalam proses,” kata Koord Sitac PT BMS, Sofyan Maming.

Sementara itu, kata Sofyan Maming, untuk penggunaan kawasan hutan, pihaknya berkoordinasi dengan KPH. Sementara untuk LPH tergantung dari kebijakan Kemetrian Kehutanan.

Sementara itu, menanggapi pernyataan PT BMS, yang mengaku belum melakukan aktivitas di kawasan hutan, Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak, mengatakan, PT BMS melakukan pembohongan.

Sebab menurutnya, PT BMS telah lakukan survey dan memasang patok di kawasan hutan produksi.

“Kalau BMS mengatakan belum ada aktivitas, itu pembohongan, karena BMS sudah melakukan survey dan memasang patok di kawasan hutan produksi. Tanpa ada sepengetahuan lembaga pengelolah hutan produksi,” tegas Ismail Ishak.

Ia mengatakan, pihaknya berharap DPRD Luwu segera melakukan pemanggilan terhadap PT BMS. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini