Proyek Rehab Sekolah di Palopo Diduga Ada Penyimpangan, Kejati Sulsel Diminta Usut
MAKASSAR, TEKAPE.co – Sejumlah proyek rehab gedung sekolah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terindikasi melakukan penyimpangan prosedur dan mark-up anggaran.
Proyek perbaikan dan rehab sekolah pada tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2023, terdapat 11 paket dan Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan 12 paket, sesuai data LPSE.
Direktur Sultan Hasanuddin corupption watch (SHCW), Ewaldo Aziz SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut dia Dinas Pendidikan Kota Palopo diduga telah melaksanakan proyek itu tanpa melalui mekanisme diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Ia menjelaskan, Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan
Takasasi Aset, harus dilakukan oleh Pengelola Teknis yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPSDM Kementerian PUPR serta yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” tandasnya.
Ewaldo juga menyampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo ditengarai tidak patuh akan regulasi yang ada, sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu, pihak APH harus segera melakukan atensi hukum dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran DAK fisik pendidikan Kota Palopo, yang dinilai dapat menimbulkan tindakan korupsi,” ujarnya.
SHCW juga menduga terjadi mark-up anggaran. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ke beberapa sekolah penerima bantuan, terjadi markup anggaran. Ada ketidaksesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) pada tahun anggran 2023.
Dan di tahun 2024 DAK pendidikan, di dalamnya kuat dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur pada proyek di beberapa TK/PAUD, SD, dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo.
“Kami akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit dan investigasi dalam dalam proyek DAK fisik,” katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, PPK serta beberpa kontraktor pemenang tender, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan mal administrasi dan mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2023 dan Tahun 2024. (*)
Tinggalkan Balasan