Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah di Sinjai Diduga Menyimpang
SINJAI, TEKAPE.co – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Sinjai, Fadly mengatakan, proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sinjai diduga menyimpang.
“Ada indikasi kesalahan administrasi yang dapat berbuntut terjadinya Mark-Up anggaran dan kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam melaksanakan kegiatan proyek tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung.
Dijelaskan Fadly, jika DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Sinjai Tahun 2021 senilai total Rp. 40.869.259.000, diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
“Perhitungan Taksasi Pembongkaran itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya. Jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 bahwa Tenaga Pengelola Teknis itu Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Fadly menambahkan, bahwa perhitungan oleh tim pengelola teknis Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan itu, guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
“Ketidakpahaman atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara. Parahnya bisa ilegal produknya,” tegas Fadly.
Dia juga menduga nilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan hanya berkisar 23 persen hingga 30 persen yang tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan.
“Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.
Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Sinjai Tahun 2021 dengan memanggil yang diduga turut terlibat.
(rasyid)
Tinggalkan Balasan