Proyek DAK di Sejumlah SD dan SMP di Palopo Ditemukan Banyak Dugaan Penyimpangan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Makassar, menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek di beberapa SD dan SMP di Kota Palopo.
L-KONTAK mengatakan, siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo.
L-KONTAK menduga, Dinas Pendidikan Kota Palopo melaksanakan kegiatan proyek tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menjelaskan jika, DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo, diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.
Dinas Pendidikan Kota Palopo juga terindikasi tidak melakukan Verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Design (DD) proyek Rehabilitasi/Pembangunan Gedung Bangunan Negara guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
Dian Resky menilai, PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 tidak memahami Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Ketidakpahaman atas regulasi yang ada, menurut Dian Resky, dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga produk-produk hukum yang dihasilkan terkait hal tersebut ilegal alias Mal Administrasi.
“Saudara Yulianus, dan Amin selaku PPK pada penjelasannya mengatakan, jika pihaknya tidak melibatkan Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan. Itu artinya, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 ilegal, sebab Taksasi Asset, dan Pembongkaran, serta verifikasinya tidak memakai Pengelola Teknis yang bersertifikat oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Dian Resky.
Dian mengatakan, pengajuan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis mutlak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Ciptakarya, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
Dian Resky menegaskan pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 5 Tahun 2021, Dinas Pendidkan Kota Palopo diduga telah menggunakan anggaran sebanyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Biaya yang didanai untuk kegiatan penunjang menurut Dian resky diantaranya, Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, Biaya Tender yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi, Perjalanan Dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Dian Resky juga menduga, terjadi Mark-up anggaran berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya ke beberapa sekolah penerima bantuan.
“Nilai Rehabnya kami perkirakan berkisar 23 persen hingga 30 persen tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami nilai itu kemahalan harga,” ungkapnya.
Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Mal Administrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 dengan memanggil yang diduga turut terlibat.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 untuk Sekolah Dasar (SD), Yulianus, saat dimintai klarifikasinya mengatakan, jika dia baru menjabat PPK setelah proses perencanaan sudah selesai, yang tepatnya pada saat akan dilakukan Taksasi oleh Dinas Pendidikan dan Bagian Takasasi di Kota Palopo.
Sementara itu, PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Muh Amin, tidak mampu memberikan penjelasan kepada tim L-Kontak terkait adanya indikasi mark-up anggaran dan dugaan maladministrasi. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan