Profesi Ini Tidak Dibolehkan Beri Dukungan E-KTP Ke Calon Perseorangan
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Luwu, menggelar sosialisasi tata cara prncalonan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2018.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Luwu, Jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Senin, 18 September 2017.
Komisioner KPU, Devisi Tehnis Penyelengara Pemilu, Suhaeb, menyebut beberapa profesi yang tidak diperbolehkan memeberikan dukungan e-KTP kepada calon perseorangan.
“Penduduk tidak diperbolehkan memberikan dukungan berupa E-KTP ke Calon Perseorangan yakni, Anggota TNI, Polri, PNS, anggota KPU (PPK, PPS, KPPS), Bawaslu (Panwaslu Kabupaten, Kecamatan, dan PPL), Pegawai kesekretariatan Penyelenggara Pemilu, kepala desa dan Perangkat Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kegiatan ini dihadiri Panwaslu Kabupaten Luwu, Bakal Calon Bupati Calon Perseorangan, Hisbullah Idris (Boy Hasid), Tim Sukses Bakal Calon, dan jajaran Pemerintahan Luwu. (ham)
Tinggalkan Balasan