Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur Saat Istri Tak di Rumah
MASAMBA, TEKAPE.co – Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara( Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Muh Ruslan alias Ullang (26) warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Lutra.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan, pelaku diduga telah menyetubuhi anak berusia 15 tahun.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa 22 Februari 2021 usai menerima laporan kelurga korban,” kata Yuliani, Rabu 24 Februari 2021.
Pelaku, kata Yuliani, dan koban tinggal serumah. Korban melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.
“Pelaku menyetubuhi korban sejak Desember 2020. Korban meninggalkan rumah pelaku dan melaporkannya kejadian itu ke keluarganya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan