Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pria Ini Bawa Kabur Gadis Berusia 15 Tahun Lalu Menghamilinya

Pria ini ditangkap lantaran bawa kabur anak di bawah umur. (foto: Polres Lutra)

MASAMBA, TEKAPE.co – Pria asal Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap karena membawa lari anak di bawah umur.

Adalah YO (22) diringkus personel Polres Luwu Utara (Lutra) lantaran membawa lari CR, gadis berusia 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lutra Aipda Yuliani mengatakan, CR merupakan warga Baebunta.

Selama pergi bersama YO, CR beberpa kali berhubungan badan sehingga ia berbadan dua.

“Orang tua korban yang tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil kemudian melapor ke SPKT Polres Luwu Utara,” kata Yuliani kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022, YO diamankan pada tanggal 27 Januari 2022.

“Pelaku (YO, red) sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Polres,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut Yuliani, membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Kabupaten Luwu tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Pelaku sudah tiga kali membawa kabur korban. Korban mau melakukan hubungan badan lantaran sayang ke pelaku,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini