Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
PRINGSEWU, TEKAPE.co – Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan.
Pelaku IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang juga warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Tersangka IR ditangkap dan ditahan Polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.
Modusnya, kata Feabo, pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp.300 juta, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Feabo, Minggu 28 Mei 2023.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .
“Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.
“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” tandasnya. (*/Ajo)
Tinggalkan Balasan