Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Praperadilan Terduga Penipuan Ditolak, Kejari dan Polres Luwu Timur Menang

MALILI, TEKAPE.co – Prapradilan yang dilayangkan M Amin, setelah dijadikan tersangka Polres Luwu Tumur dalam kasus penipuan ditolak hakim, dalam sidang pra peradilan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 20 Desember 2017.

Muh Amin berstatus sebagai pemohon dalam sidang itu menggugat Polres Luwu Timur berstatus termohon 1 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili sebagai termohon 2.

Amin keberatan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur karena kasus penipuan.

“Namun, hasil putusan pra peradilan yang dibacakan Hakim Tunggal Yamto Soseno dengan panitera Syahrul, menolak secara keseluruhan gugatan Muh Amin kepada termohon 1 dan termohon 2,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2017.

Sebelumnya, kasus Amin sampai ke meja Pra Peradilan, karena ditetapkan tersangka oleh Polisi, Amin dilaporkan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bernama Aetken karena kasus penipuan.

Amin diketahui sudah meminjam uang Aetken sebanyak Rp300 juta. Setelah itu, Amin memberikan 2 hektare (Ha) kebun berisi tiang merica sebanyak 500 batang kepada Aetken sebagai ganti.

Hanya saja, tanah tersebut adalah tanah orang lain, Aetken pun keberatan dan melaporkan perbuatan Muh Amin ke Polres Luwu Timur.

Selain itu, Amin juga sudah bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu Timur berdasarkan laporan polisi nomor LPB/193/VIII/2017/SPKT, tanggal 21 Agustus 2017. (rim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini