Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Sengketa Resmi Berakhir
JAKARTA, TEKAPE.co – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengakhiri polemik batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau di wilayah perairan timur Aceh.
Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat.
Hadir pula dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
“Presiden telah menyampaikan keputusan berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki pemerintah. Empat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo.
Sengketa empat pulau ini sempat memanas sejak Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2025 mengeluarkan keputusan yang menyatakan keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara.
Padahal, menurut catatan sejarah dan administratif, keempat pulau tersebut sebelumnya termasuk ke dalam wilayah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mengembalikan status empat pulau itu telah berlangsung lama.
“Proses ini sudah bergulir sejak sebelum 2022. Sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah dilakukan oleh Kemendagri,” kata Syakir dalam keterangan tertulis pada 26 Mei lalu.
Di sisi lain, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari upaya penertiban nama-nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada 2009.
Saat itu, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa provinsinya memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini jadi sengketa.
Namun setelah meninjau ulang dokumen dan data historis, serta mempertimbangkan dinamika di lapangan, pemerintah pusat menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sah menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus menjadi akhir dari tarik-menarik antara dua provinsi yang selama beberapa tahun terakhir saling mengklaim wilayah pesisir tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan