PPS di Watan Rumpia Wajo Ditengarai Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa
WAJO, TEKAPE.co – Beberapa oknum penyelenggaran pemilu di tingkat desa, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, ditengarai masih aktif sebagai perangkat desa.
Ada masih aktif menjabat sebagai kepala dusun, dan juga ada sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Watan Rumpia.
Padahal, Ketua KPU Wajo, Ir Hj Andi Nurwana MSi, Selasa 13 Februari 2018, kepada Tekape.co, mengatakan, bagi aparat desa, untuk bisa menjadi PPS berbeda dengan ASN.
Kalau aparat desa, misalnya kepala dusun atau anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dulu dari jabatanya, baru bisa menjadi penyelenggara. Tapi kalau ASN tidak perlu mundur, cukup ada izin dari pimpinanya secara tertulis.
BACA JUGA:
ASN dan Aparat Desa Banyak Terlibat Jadi PPK dan PPS di Wajo, Ini Tanggapan Ketua KPU
Melihat hal itu, Ketua Karang Taruna Watan Rumpia, Ambo Tang, meminta agar KPU menindaklanjuti jajarannya yang masih aktif sebagai perangkat desa.
“Kami harap, karena ini sudah melanggar, maka KPU Wajo harus menindaklanjuti hal ini. Jika memang sudah mengundurkan diri, maka harus ada bukti surat pengunduran dirinya,” ujar Ambo Tang, yang juga Ketua Kelompok Tani Mattappa Desa Watan Rumpia ini. (dir)
Tinggalkan Balasan