PPPK di Luwu Utara Keluhkan Pungutan yang Dilakukan Oknum Koordinator
MASAMBA, TEKAPE,co – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) keluhkan pungutan.
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum koordinator PPPK tingkatan 3 dan 4 berinisial AH.
Salah satu PPPK di Lutra yang minta namanya tidak disebut mengatakan, jika oknum koordinator tersebut selalu melakukan pengancaman.
BACA JUGA: Ayah Tiri di Luwu Sulsel Cabuli Anaknya, Pelaku Juga Aniaya Korban
“Alasannya mengurus, tanpa dia urus tetap juga cair,” terangnya ke wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Pungutan itu, lanjutnya, sebesar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu dari gaji PPPK setiap bulannya sejak Oktober 2024.
“Pungutan itu juga terjadi pada 2023 lalu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Penghuni Kos di Palopo Sulsel Ditemukan Tewas, Darah Keluar dari Hidung
AH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, ia tidak berhak menjawab jika dirinya tidak mengetahui PPPK Angkatan berapa yang keluhkan hal tersebut.
“Saya tidak wajib menjawab pertanyaan ta, jika saya tidak mengetahui siapa yang mengatakannya,” ungkapnya.
Ah juga menbantah pungutan Rp20 ribu.
BACA JUGA: Ada 10 Kasus Disorot, Kejati Sulsel Diminta Atensi Dugaan Korupsi di Palopo
Dia juga mengelak terkait bukti transfer dari beberapa rekening PPPK ke rekening miliknya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Lutra, Suharto mengatakan, tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.
“Jika menentukan jumlah dari pungutan maka itu pungli,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan