PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Ungkap Alasannya
JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Perpanjangan dimulai pada Rabu 21 Juli 2021 hingga lima hari ke depan atau sampai Minggu 25 Juli 2021.
Seharusnya, sesuai jadwal, PPKM Darurat berakhir pada Selasa 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa – Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan perpanjangan PPKM Darurat.
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Namun, jika hal itu dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.
Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
“Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun,” kata purnawirawan jenderal TNI itu, Selasa 20 Juli 2021.
“Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu,” ujar Luhut menambahkan.
Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.
“Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4,” ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.
“Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja,” ucapnya.
“Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.”
Karena itu, Jokowi meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jokowi.
“Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” kata Jokowi. (*)
Tinggalkan Balasan