Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kapolsek Baebunta Imbau Pedagang Tidak Jual Petasan

LUWU UTARA,TEKAPE.co — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan atapun kembang api selama bulan Suci Ramadan demi menjaga ketenangan selama ibadah di bulan penuh berkah tersebut.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin, mengatakan, selain imbauan untuk tidak menjual, masyarakat juga dilarang membakar petasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terlebih dibunyikan saat pelaksanaan ibadah salat tarawih.

“Selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api itu juga dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terdahap orang lain yang berada di sekitarnya,” kata dia.

BACA JUGA: Respon Cepat, Wakapolres Luwu Utara Santuni Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Selain melarang membuyikan, lanjut dia, para pedagang di wilayahnya juga diimbau tidak memperdagangkan petasan yang memiliki daya ledak tinggi dan keras.

“Kita tegaskan bagi pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak menjual petasan,” tegasnya.

Lebih tegas, Kapolsek menyebutkan, sebagai komitmen keseriusan melarang penjualan dan membuyikan petasan pada bulan Ramadan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban para pedagang yang menjual petasan. (jsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini