Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polrestabes Makassar Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah yang Menewaskan Satu Keluarga

MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyebab kebakaran rumah di Jalan Tinumbu yang menewaskan satu keluarga, berhasil diungkap oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Dalam kebakaran rumah tersebut, menewaskan enam orang yang sedang tidur di dalam rumah.

Dari kejadian itu, akhirnya Polisi menangkap lima orang yang diduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu dan kini mereka telah ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

Mereka merupakan jaringan kartel narkoba di Makassar. Polisi juga masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku pembakaran rumah adalah Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi, menegaskan, kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba, salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.

“Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang masih menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas,” ujarnya. Selasa 14 Agustus 2018.

Irwan juga menjelaskan, korban dibakar hidup-hidup dengan Kaki dan tangan terikat, akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri. Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya. Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.

Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, tiga rumah hangus terbakar di Jalan Tinumbu, Senin 6 Agustus 2018, sekitar pukul 03.45 Wita. Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang.

Terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini