Polres Tana Toraja Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi APB Desa To’Pao
MAKALE, TEKAPE.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tana Toraja telah telah melimpahkan berkas perkara tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidanà korupsi pada pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL) pemerintah desa To’ Pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2017-2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Juni 2020 membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidanà korupsi pada pengelolaan APBL pemerintah desa tahun anggaran 2017-2018.
BACA JUGA:
Warga Murante Palopo Terima Bantuan Tak Layak Konsumsi, Ikan Tuna pun Busuk
“Benar, penyidik Tipikor telah melimpahkan tersangka berinisial DP bersama barang bukti uang sebesar Rp 120 juta yang diduga uang tersebut dari hasil tindak pidanà korupsi,” kata Jon
DP, lanjut Jon, merupakan mantan kepala desa To’ Pao periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DP diperkirakan sebesar Rp334,7 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka (DP, red) dijerat dengan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan