Polres Palopo Ungkap Sindikat Hipnotis, Dua Pelaku Ditangkap di Parepare
PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus hipnotis.
Tiga tersangka yakni J alias B (47), A (56) dan S (34). Ketiganya kini menjalani periksaan.
Dari tiga pelaku, dua diantaranya dibekuk di Parepare. Saat keduanya diamankan, Resmob Polres Palopo di backup Tim Crime Hunter Polres Parapare dan TMC Polda Sulsel. Sementara, pelaku berinisial J diamankan di Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf membenarkan penangkapan ketiga pelaku hipnotis tersebut.
“Korban dari pelaku bernama Rumeda, warga Kelurahan Sabbamparu, Palopo. Kejadiannya pada Februari 2020 lalu,” kata Ardy Kamis 12 Maret 2020.
Saat itu, lanjut Ardy, korban sedang menunggu angkutan umum di Jalan DR Ratulangi. Pelaku mendekati korban dan menanyakan alamat salah satu panti asuhan. Kemudian pelaku membawa korban ke dalam mobil kemudian menghipnotis dan mengambil uang korban. (rindu)
Tinggalkan Balasan