Polres Palopo Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Pemodal Solar Subsidi Dilepas
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo melepas salah satu dari dua orang yang sebelumnya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kedua terduga pelaku adalah A (19), sopir asal Toraja Utara, dan R (35), warga Walenrang, Kabupaten Luwu, yang disebut sebagai pemodal.
Keduanya diamankan pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
BACA JUGA: Tiga Tandon Solar Subsidi Diamankan, Dua Pelaku Dibekuk di Palopo
Namun, R kemudian dilepas karena dianggap tidak terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
“Pemilik solar sekaligus sopir adalah A, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, polisi menemukan tiga tandon berisi solar subsidi dalam operasi itu.
Dari hasil interogasi, A mengaku membeli solar di wilayah Toraja Utara atas permintaan R.
Modal yang disiapkan R untuk aksi tersebut mencapai Rp30 juta.
Selain mengamankan A dan R saat itu, polisi juga menyita satu unit mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi sebagai barang bukti.(*)
Tinggalkan Balasan