Polres Palopo Telah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Palopo telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar saat dikonfirmasi via WhatApp, Senin 6 Juli 2020 mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek NUSP 2 telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya, tersangka telah ditetapkan dan berkasnya telah dilimpahkan ke JPU,” tulis Andi Aris.
BACA JUGA:
Audit BPKP Temukan Kerugian Rp556 Juta di Proyek NUSP-2, Polres Segerah Tetapkan Tersangka
Terkait nama tersangka, mantan Panit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini tidak membeberkan nama tersangka kasus kasus dugaan korupsi di proyek NUSP 2 Tahun Anggaran 2016 senilai Rp9 miliar itu.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan audit terkait dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Hasil sementara, BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola di tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000.
Sementara 6 BKM lainnya, akan menyusul dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo. (usman)
Tinggalkan Balasan