Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Bandar Sabu DPO
PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Satu diantara dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu berinisial I alias Basri (26) warga Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Sementara pelaku berinisial R (24) warga Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Kedua pelaku diringkus dilokasi berbeda, R ditangkap di Jalan Peda-peda, Kelurahan Pontap pada Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 14.30 Wita.
Sedangkan I alias Basri dicokok di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
BACA JUGA:
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Warga Palopo Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Peda-peda sering kali terjadi transaksi narkoba.
“Penyelidikan dan penangkapan dilakukan terhadap tersangka R di Jalan Peda-peda. Dari tangan tersangka, disita satu sachet sabu dengan berat 0,60 gram dan satu handphone,” kata Zainuddin, Selasa 1 Juli 2020.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamanakan pelaku I alias Basri di Jalan Andi Tadda.
“Dari tangan I alias Basri, diamankan enam sachet sabu dengan berat 3,22 gram, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 3.750.000,” terangnya.
Berdasarkan keratangan I alias Basri, lanjut Zainuddin, sabu itu diperoleh dari seorang berinisla AB dengan harga Rp 2.500.000.
“AB, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan