oleh

Polres Palopo Siap Usut Penjualan Kosmetik tak Ber-BPOM

PALOPO, TEKAPE.co — Dugaan penjualan produk tanpa izin BPOM di Kota Palopo, mulai menjadi perhatian polisi.

Polres Palopo berjanji, akan mengusut semua produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM.

Pasalnya, peredaran produk itu banyak merugikan masyarakat, utamanya kaum perempuan.

Salah satu klinik kecantikan yang diduga kuat menjual produk kosmetik tanpa izin BPOM adalah Ressty Aesthetic Clinic (RAC) Cabang Palopo.

BACA JUGA:
Waspada Bahaya Racikan, Sejumlah Klinik Kecantikan di Palopo Diduga Gunakan Produk tak Ber-BPOM

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, mengatakan, segera menindaklanjuti informasi terkait kasus tersebut.

“Kami akan tindaki,” tegasnya, kepada Tekape.co, saat dikonfirmasi soal dugaan penjualan kosmetik tanpa izin BPOM.

Diketahui, kosmetik jenis body lotion H7 milik RAC, banyak dikeluhkan konsumen. Pasalnya, merusak kulit.

Beberapa konsumen yang menggunakan tersebut, kulit mereka mengelupas, hingga muncul stretch mark di bagian paha, kaki, bahkan di bagian tertutup mereka terkelupas, kebiru-biruan lalu menghitam.

Produk tersebut sempat diakui pihak klinik memiliki BPOM, lalu kemudian kembali mengaku tidak memiliki BPOM, karena masih merupakan sampel uji coba.

Dari penelusuran Tekape.co, kosmetik yang tidak mengantongi label izin BPOM tersebut, telah beredar dan diperjual belikan sejak beberapa bulan lalu.

Selain itu, dari pantauan Tekape.co di media sosial Instagram (IG), juga terlihat beberapa akun saling tag dan mengaku menjadi korban perawatan klinik RAC.

BACA JUGA:
Sebut Kesalahan Mitra, Owner RAC Palopo: Kosmetik yang Dikomplain Masih Uji Sample

Sementara itu, Kepala Loka POM di Kota Palopo, Mardianto, S.Farm., Apt., menjelaskan, jika racikan dokter itu diartikan masih dalam bentuk resep, yang dikeluarkan atau ditulis dokter.

“Jika sudah dalam bentuk produk, itu namanya sudah kategori kosmetik, yang sudah terdaftar atau ternotifikasi di Badan POM,” jelasnya.

Sehingga, jika memang tidak ada nomor izin edar BPOM, berarti tidak boleh diedarkan dan diperjualbelikan. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar