PALOPO, TEKAPE.co — Sat Reskrim Polres Palopo kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Jl Sungai Pareman, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis 23 Juli 2020, sore.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar, SH, MH, polisi berhasil meringkus 2 pelaku curanmor. Keduanya telah mencuri sedikitnya 11 unit motor di Palopo.
Kedua pelaku masing-masing, Akrar (21) dan Alfisyahrin alias Alfi (22). Keduanya merupakan warga Desa Lampuara, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK mengatakan, dua pelaku tersebut melakukan kejahatannya bersama dengan 2 orang lainnya, berinisial HT dan IZ, yang saat ini telah berstatus warga binaan Napi lapas kelas II A Palopo, dalam kasus narkoba dan pencurian.
“Pelaku mengambil sepeda motor pada saat sepeda motor diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya untuk melakukan aktivitas,” terang Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, dalam jumpa persnya, Senin 27 Juli 2020, siang.
Kedua pelaku memiliki peranan masing-masing. Akrar sebagai joki atau membonceng pelaku IZ dengan sepeda motor IZ dan melakukan pencurian, kemudian mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem di depan SPBU Sampoddo.
Selanjutnya, melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah di depan Puskemas Bua Ponrang. Pelaku Akrar juga pernah melakukan pencurian tersebut bersama dengan HT dan IZ lalu menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut di Kecamatan Towuti Kabupataen Luwu Timur (Lutim).
Sementara, Pelaku Alfiansyahrin alias Alfi, melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku HT di beberapa tempat.
Pertama, Alfian mengambil sepeda motor Yamaha Soul GT warna putih di Jl Carede, kemudian 1 sepeda motor Yamaha Soul GT warna putih di Depan Indomaret, Jl Ratulangi.
Selanjutnya, 1 Motor Yamaha Jupiter z1 warna hitam di Jl Poros Perumahan Dea Kota Palopo. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual di Kecamatan Wotu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Saat ini, 11 Unit sepeda motor dari 3 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur diamankan di Polres Palopo.
Para Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Sepeda motor Honda Scoopy warna crem cara cokelat
- Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam
- Sepeda motor Yamaha Fino warna merah.
- Sepeda motor Yamaha Fino warna Biru
- Sepeda motor Yamaha Mio soul GT warna merah hitam
- Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam
- Sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 Warna hitam.
- Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru
- Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
- Sepeda motor Yamaha Mio soul GT waran putih.
- Sepeda motor Yamaha Honda Scoopy warna Hitam.
Komentar