Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Hanya Tangani Satu Kasus Korupsi Selama 2023, Itupun Belum Tuntas

Polres Palopo Konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Palopo, Jumat 29 Desember 2023. (tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Sepanjang 2023, Polres Palopo menangani satu kasus Tipikor dan itupun belum selesai atau masih berjalan.

Hal itu disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Palopo, Jumat, 29 Desember 2023.

” Ada satu kasus Tipikor, yakni NUSP tetapi belum selesai, masih sementara berjalan,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan penyelesaian beberapa kasus dari Januari hingga Desember 2023. Sepanjang 2023, jumlah tindak pidana mencapai 1.341 kasus dan penyelesaian tindak pidana 943 kasus.

” Ada 10 kasus tertinggi sepanjang 2023. Urutan pertama pencurian biasa dengan 263 kasus, disusul penganiayaan dengan 243 kasus. Sementara itu, menyusul kasus penipuan 158 kasus, pengeroyokan 78 kasus, penggelapan dengan 71 kasus,” ujarnya.

Curanmor dengan 54 kasus, peringkat tujuh perlindungan anak dengan 47 kasus.

Tak hanya itu, penipuan dan penggelapan juga ada 42 kasus, pencurian berat dengan 26 kasus serta KDRT 24 kasus.

“Selebihnya ada anirat satu kasus, curas sembilan kasus, pembunuhan satu kasus, perjudian satu kasus dan korupsi satu kasus,” jelasnya.

Tak hanya itu, Safi’i juga membeberkan jumlah anak sebagai pelaku kriminalitas. Untuk kasus terbanyak ada penganiayaan 49 kasus.

Persetubuhan 15 kasus, perbuatan cabul 5 kasus, curat 4 kasus dan sajam 3 kasus.

Sementara itu, kasus jfzuffznarkoba sepanjang 2023 ada 72 kasus. 63 diantaranya telah masuk tahap dua, 9 sisanya masih tahap sidik.

Dari 72 kasus tersebut, Polres Palopo mengamankan 109 tersangka, diantaranya 100 pria dan sembilan perempuan.“Kami juga mengamankan barang bukti 140,55 gram sabu dan 19.191 butir obat terlarang,” tuturnya.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalulintas dari Januari hingga Desember 2023 sebanyak 230 kasus.

“Meninggal dunia 17 orang, luka berat nihil, luka ringan 330 orang dan kerugian materil mencapai Rp 670.150.000,” ungkap Kapolres.

Kegiatan itu dirangkaikan dengan pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) serta jenis Ballo yang disita Polres Palopo dari wilayah hukum masing-masing Polsek. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini