Polres Palopo Gelar Operasi Cipta Kondisi, Tujuh Motor Tanpa Surat Diamankan
PALOPO, TEKAPE.co – Antisipasi tindak pidana dan balapan liar, jajaran Polres Palopo menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Senin 28 Maret 2022 malam.
Hasilnya, tujuh kendaraan bermotor jenis roda dua terjaring dan kini diamankan.
Motor yang diduga akan digunakan dalam aksi balapan liar tersebut kini terparkir di Kantor Satlantas Polres Palopo di Jalan Kelapa, Palopo.
BACA JUGA:
Kapolres Morowali Serahkan Bantuan pada Pedagang Kaki Lima dan Nelayan
Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman mengatakan, motor itu diamankan dari sejumlah remaja yang sedang berkumpul di Jalan Malaja, lorong Perumahan Dosen UNCP.
“Kendaraan yang diamankan tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Jika terbukti motor tersebut akan balapan liar maka kami tidak segan mengurung kendaraan itu selama 3 bulan,” katanya, Selasa 29 Maret 2022.
Kapolres juga mengatakan, Operasi Cipta Kondisi akan dilaksanakan setiap hari terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk kegiatan balap liar. (*)
BACA JUGA:
Polres Sinjai Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadan, Imbau Pedagang tak Naikkan Harga Sepihak
Tinggalkan Balasan