Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Belum Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo belum menahan empat tersangka kasus korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Alasan tidak dilakukan penahanan itu adalah para tersangka masih kooperatif dengan penyidik

“Untuk penahanannya belum, karena para tersangka masih kooperatif dan tidak ada kekhawatiran dari kami bahwa para tersangka ini akan mempersulit penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Jumat 25 November 2022.

Diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo kembali menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya, tiga Koordinator BKM telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.

Saat ini, penyidik Tipikor Polres Palopo kembali menetapkan 4 tersangka kasus  dugaan korupsi proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar, Namum keempatnya belum juga ditahan.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini