Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Belum Hentikan Kasus Korupsi NUSP-2.

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Apdianto.

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Polres Palopo belum akan berhenti menangani kasus dugaan korupsi pada proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Kanit Tipikor Polres Palopo Ipda Apdianto kepada Tekape.co, Sabtu 27 Maret 2021 mengatakan, saat ini menunggu hasil dari Tim Ahli Konstruksi untuk enam Koordinator BKM lainnya.

“Sisa menunggu hasil dari Tim Ahli Konstruksi. Setelah ada hasilnya, kami lanjut ke BPKP untuk auditnya,” kata Ipda Apdianto.

BACA JUGA:
Kasus Korupsi Proyek NUSP-2 Mengalir Sampai Jauh, ‘Penikmat’ Aliran Dana Tidak Jadi Tersangka

Apdianto mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari enam Koordinator BKM.

“Iya, tidak tertutup ada tersangka baru. Bisa saja ada tiga tersangka baru,” ucapnya.

“Jadi kami masih menunggu hasil dari tim ahli. Setelah ada, kami akan gelarkan untuk menjadi proses sidik. Insya Allah secepatnya, setelah ada kami fokus ke proses sidik dan penetapan tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah menetapkan tiga koordinator BKM sebagai tersangka kasus korupsi proyek NUSP-2 tahun 20216.

Ketiga tersangka yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Selain menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 tahun 2016, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini