Polres Morut Sita 21 Paket Sabu dari Tangan Dua Pelaku di Lembontonara
MORUT, TEKAPE.co – Penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia. Penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini, tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh dan mental tapi juga masa depan mereka sendiri.
Sudah menjadi komitmen penuh Polri, narkoba adalah musuh bersama, sehingga dalam penegakkan hukum , Polri diharapkan tidak bermain mata dan tebang pilih.
Hal itu dibuktikan Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, SIK MH, belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Morut, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut.
Dua pelaku di tempat berbeda di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba dan menyita barang bukti yang diduga sabu sebanyak 21 bungkus plastik cetik bening dengan berat sebanyak 64,61 gram.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morut, pada Selasa 31 Januari 2023,” jelas Kapolres.
Pelaku AT alias A dibekuk dirumahnya sekitar pukul 01.30 wita. Dari hasil penggeledahan anggota kami, berhasil ditemukan babuk yang diduga Sabu sebanyak 13 bungkus pelastik cetik bening yang disimpan di dalam tas berwarna orange.
Usai mengamankan AT alias A petugas Kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba masih diwilayah Desa Lembontonara.
“Tidak menunggu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Nur Altin SH, anggota kami Kembali berhasil mengamankan ZE alias E (23) di rumahnya sekitar pukul 12.00 wita,” jelas Kapolres Morut, Imam Wijayanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 8 bungkus pelastik cetik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas samping berwarna cokelat.
Kapolres Imam menjelaskan, dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, sabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota Palu.
Dia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta babuknya telah di amankan di Mako Polres Morut.
” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Imam.
Kapolres Imam, sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat, yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait peredaran Narkoba dilingkungannya.
“Terima kasih kepada warga Morut, yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi sekecil apapun itu kami tanggapi dengan serius, karena kami berkomitmen narkoba adalah musuh kita bersama,” ujar Kapolres Morut, Imam Wijayanto. (rls/NAL)
Tinggalkan Balasan