Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap 2 Hari Usai Kejadian

Polres Morowali menggelar konferensi pers, Rabu, 9 April 2025, terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.(ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Seorang pria berinisial MSK alias Y (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan seorang pria berusia 50 tahun, berinisial SH.

Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Sabtu pagi, 5 April 2025, saat warga setempat mencurigai adanya kejanggalan di salah satu kamar kos.

BACA JUGA: ASN di Toraja Utara Bacok Polisi, Dipicu Kotoran Kerbau

Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian tragis itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 9 April 2025, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah dan Kasihumas Ipda Abd Hamid mengungkapkan bahwa motif sementara pelaku diduga dipicu oleh sakit hati.

Tersangka merasa tersinggung dengan sikap korban yang dinilainya dingin dan enggan berkomunikasi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Bobol Rumah Saat Korban Mudik

Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Morowali masih terus mendalami motif maupun kronologi kejadian untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto menyampaikan bahwa proses pengungkapan kasus berlangsung cepat.

Hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, tepatnya Minggu 6 April 2025, tim Satreskrim berhasil meringkus tersangka.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami segera bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang belum jelas sumbernya.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” kata AKBP Suprianto menutup pernyataannya.

Saat ini, MSK alias Y telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polres Morowali memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara tuntas guna mengungkap fakta-fakta yang ada di balik peristiwa tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini