Polres Morowali Tangkap Sopir yang Bawa Pikap Berisi BBM Ilegal
MOROWALI, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Morowali menangkap seorang sopir bernama Andriansyah.
Andriansyah ditangkap setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
Sopir tersebut diamankan pada 15 Mei 2022 saat personel Reskrim Polres Morowali melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) di wilayah Kabupaten Morowali.
“Mobil pikap yang membawa BBM jenis solar ini diamankan saat melintas di Jalan jalan Trans Sulawesi, di kelurahan Marsaoleh menuju Bahodopi, Kabupaten Morowali,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya saat pres rilis di Kantor Polres Morowali, Rabu 18 Mei 2022.
Saat itu anggota Polres Morowali menghentikan mobil tersebut dan meminta sopir untuk menunjukkan surat kelengkapan dokumen pengangkutan.
“Namun, sopir tidak mau menunjukkan dokumen perijinan, dan segera mengamankan tersangka dan barang bukti di Polres Morowali,” terangnya.
Tersangka kini ditahan di rutan Polres Morowali dan dijerat pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan