Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Morowali Gulung Sindikat Narkotika, Sita 119 Gram Sabu-Tiga Orang Diringkus

Satres Narkoba Polres Morowali, meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Kepolisian Resor Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 119,36 gram.

Penindakan berlangsung pada Senin pagi, 26 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Satresnarkoba Polres Morowali pada Minggu malam, 25 Mei.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari arah Kota Palu menuju Morowali. Petugas lantas melakukan pengintaian ketat di wilayah perbatasan.

Hasilnya, seorang pria berinisial S (44), warga Palu, berhasil diciduk saat melintas di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda.

Dalam pemeriksaan, S mengaku membawa sabu untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial D (30) dengan imbalan sejumlah uang.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Polisi bergerak cepat dan menangkap D bersama seorang pria lain berinisial I (27) di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat total 119,36 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Morowali guna proses penyidikan lanjutan,” ujar Komang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, disertai denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memerangi peredaran narkoba dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada aparat setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini