Polres Morowali Bongkar Penyelundupan Sabu Rp1 Miliar dalam Boneka Penguin
MOROWALI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Morowali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi.
Dari pengungkapan pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu seberat 1.049 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Keurea.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam plastik berwarna emas dan disembunyikan di dalam boneka penguin biru-putih.
Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menyebut nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari pemeriksaan awal, MN mengaku mendapat sabu itu dari seorang perempuan berinisial DI.
Ia dijanjikan upah Rp30 juta bila berhasil menjalankan tugasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.
Zulkarnain menegaskan Polres Morowali tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas narkotika,” katanya.(*)



Tinggalkan Balasan