Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Maros Usut Dugaan Korupsi BUMDes, Audit Inspektorat Jadi Kunci

Ilustrasi korupsi. (net)

MAROS, TEKAPE.co – Dugaan penyimpangan dana di sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Maros kini tengah menjadi sorotan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros mulai menelusuri indikasi korupsi setelah menerima temuan dari Inspektorat setempat.

Proses hukum masih bergulir. Polisi belum bisa melangkah lebih jauh tanpa hasil audit resmi dari Inspektorat Maros.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Untuk sementara, kami minta data desa mana saja yang terindikasi ada penyelewengan. Kami juga sudah layangkan permintaan hasil audit,” kata Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman, Rabu (26/6/2025).

Namun, hingga kini laporan audit belum rampung. Pihak kepolisian mengaku masih menunggu hasil perhitungan final dari Inspektorat untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara.

“Tinggal tunggu auditnya selesai. Katanya masih dihitung,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, membenarkan bahwa timnya sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan BUMDes di 80 desa.

“Saya belum bisa sampaikan rinciannya karena LHP belum tuntas. Apalagi saat ini kami juga sedang melakukan audit langsung terhadap dana desa,” kata Takdir.

Menurutnya, audit yang dilakukan menyasar tiga aspek utama: pengelolaan keuangan, status kepemilikan aset, dan struktur kepengurusan BUMDes. Ia memastikan, laporan lengkap akan dirampungkan pada Juli mendatang.

Dari evaluasi sementara, Inspektorat menemukan lebih dari separuh BUMDes di Maros tidak beroperasi sesuai regulasi.

“Banyak yang tak sesuai peruntukan, bahkan ada yang dananya tidak jelas ke mana,” ungkap Takdir.

Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan, Miftahul Chair, mendesak aparat desa dan pengelola BUMDes untuk bertanggung jawab atas dana negara yang mereka kelola.

“BUMDes itu mandatnya jelas, untuk kesejahteraan rakyat desa. Kalau malah jadi ladang penyimpangan, aparat hukum harus turun tangan,” ujar Miftahul.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Jika kemudian dana itu hilang tanpa pertanggungjawaban, itu sudah masuk ranah pidana. Ini harus diusut secara tuntas. Kami pun akan ikut mengawal dan lakukan investigasi,” tegasnya.

Miftahul mengingatkan bahwa keberadaan BUMDes semestinya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menjadi beban dan sumber kerugian negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini