Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Utara Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Sebulan, Puluhan Paket Sabu Disita

Salah satu barang bukti obat terlarang yang diamankan Polres Luwu Utara. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam waktu sebulan terakhir, enam kasus terungkap dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ribuan butir obat terlarang.

Kasus pertama diungkap 16 Juli 2025 di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju.

Seorang pria berinisial B (44) ditangkap bersama lima paket sabu, alat hisap, dan ponsel.

Barang tersebut diakui berasal dari BA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua hari kemudian, 18 Juli 2025, giliran A (18) diamankan di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Penangkapan berawal dari informasi BPOM Palopo soal paket mencurigakan.

Polisi menyita 1.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl yang dipesan melalui media sosial.

Pada 29 Juli 2025, dua penangkapan terjadi di Kecamatan Malangke Barat.

Di Desa Pengkajuan, AS (42) dibekuk dengan satu paket sabu, plastik kosong, dua pipet, dua ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Di Desa Pao, D (27) diamankan dengan tujuh paket sabu, uang Rp735 ribu, ponsel, dan sepeda motor. D diketahui mendapat pasokan dari AS.

Kasus kelima terjadi 31 Juli 2025 di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju.

Polisi menangkap BY (26) dan R (17) dengan barang bukti 12 paket sabu, ponsel, dompet, dan tas penyimpanan narkotika.

Penangkapan terakhir berlangsung 13 Agustus 2025 di Dusun Dondo, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat. M (29) diamankan bersama empat paket sabu dan dua ponsel.

Ia mengaku mendapat barang dari orang tak dikenal yang mengantarkannya di Jalan Poros Baku-Baku.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir SH, menegaskan komitmen pihaknya.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Luwu Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini