Polres Luwu Timur Akan Gratiskan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya
MALILI, TEKAPE.co – Satuan Lalu Lintas (Satalantas) Polres Luwu Timur akan memberikan kejutan bagi warga Luwu Timur yang lahir pada tanggan 1 Juli.
Hari itu bertepatan memperingati HUT Bhayangkara ke-74. Kejutan tersebut berupa pemberian perpanjangan masa berlaku SIM dengan gratis.
Kasat Lantas Polres Lutim, Iptu Desi Ayu Dwi mengatakan, perpanjangan SIM A dan B gratis itu berlaku bagi warga Luwu Timur yang lahir bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli.
BACA JUGA:
Rapid Test Massal, Tujuh Orang Ditemukan Reaktif Covid-19 di Pasar Tanalili
“Perpanjangan SIM gratis ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74. Namun, ada ketentuannya yaitu bagi warga yang lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan identitas KTP,” kata Iptu Desi, Jumat 19 Juni 2020.
Bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, wajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.
“Kepada warga nantinya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti dengan cuci tangan, memakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak,” tandasnya. (anto)
BACA JUGA:
Unismuh Makassar Gelar Webiner Nasional Bertema Desain Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
Tinggalkan Balasan