Polres Lutra Cokok 2 Pengedar dan 1 Bandar Sabu Asal Palopo
LUTRA, TEKAPE.co – Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) serius dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Hal tersebut terlihat dari kerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lutra yang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Adalah RI (34) WA (37) merupakan warga Dusun Spontan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Lutra.
BACA JUGA:
4 Orang Diciduk Saat Pesta Sabu di UNM, Polisi Amankan Brankas Narkoba
Sementara M. HAS (43) bandar sabu yang merupakan warga Perumahan Griya Setuju, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Muh Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.
“RI ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Rawamangun saat hendak melakukan transaksi,” ujar Jayadi, Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:
Diduga Pengedar, Polisi Sita 11 Paket Sabu Dalam Kamar Oknum Karyawan PT Sinar Mas
Satu saset sabu ditemukan di lapisan kardus yang diduduki oleh RI.
“Pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil menangkap WA,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari WA, lima paket barang haran tersebut didapatkan dari M.HAS, warga Kota Palopo.
“M.HAS ditangkap di rumahnya di Palopo,” katanya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan