Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan Murid Kelas 1 SD di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Luwu mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan terhadap korban (Ni) yang murid siswa Sekolah Dasar di Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku RA (21) bahwa kejadian pemerkosaan terjadi Senin, 12 Agustus 2019, (kemarin siang), Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu membuntuti korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan di imingi-imingi uang nominal Rp 10 ribu.

“Pelaku sudah mengikuti korban kemudian membujuk korban dan mengajak ke tkp dimana korban di iming-imingi dengn uang Rp 10 ribu, kemudian di lokasi tersebut pelaku melakukan perbuatannya,” ujar, AKBP Dwi Santoso, menggelar konfrensi pers tentang pengungkapan kasus penganiaayaan/ pengeroyokan di Balla Wajo, kasus perkosaan anak dibawah umur korban (NI) dan pengungkapan kasus narkoba, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dalam kasus ini pihak kepolisian Polres Luwu setelah mendapat laporan dari warga, langaung bergerak cepat, dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.

“Setelah kami mendapat laporan dari warga , alhamdulillah tidak dengan waktu yang lama relatif singkat, anggota sudah mengamankan pelaku. Dimana dalam pemeriksaan ini kita lakukan secara profesional dan prosedural, sementara itu, kasus ini masih dalam Proses penyelidikan,” Jelasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini