Polisi Todong Pistol dan Tendang Pelajar SMP, Kabid Propam: Sudah Ditahan
BONE, TEKAPE.co – Polisi koboi di Kabupaten Bone, diamankan Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adalah Bripka U, diamankan karena diduga mengancam anak yang masih duduk di bangku SMP menggunakan sebuah pistol.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan mengatakan, Bripka U diamankan Propam di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone, pada Senin 22 November 2021.
“Sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan dipastikan menodongkan pistol kepada korban,” kata Kombes Agoeng.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka U akan dikenai sanksi disiplin. ” Iya nanti kita disiplinkan. Kita sidang,” ucapnya.
Peristiwa terjadi pada Kamis 18 November 2021, saat itu korban AY (13) melintas di Jalan Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone.
Ayah korban Andi Tenri mengungkapkan, AY dikejar lalu ditahan di Jalan Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone.
“Saat itu anak saya ditahan, lalu ditendang lututnya dan ditodongkan pistol di kepalanya,” kata Andi Tenri.
Akibat penodongan itu, korban disebut syok berat. (*/rls)
Tinggalkan Balasan