Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pengeroyok Siswi SMA di Luwu yang Viral
LUWU, TEKAPE.co – Dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terekam dalam video viral berdurasi 3 menit 17 detik yang kini beredar luas di media sosial Facebook telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan ini telah memproses kasus yang menghebohkan warga di Kabupaten Luwu ini.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, dua orang tersebut dinyatakan tersangka, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah kami melakukan penyelidikan kami tetapkan dua tersangka yakni YM dan FA yang diduga melakukan penganiayaan tersebut,” kata Faisal, saat ditemui di ruangannya, Rabu 20 Februari 2019.
Faisal menambahkan, perkelahian itu dilatarbelakangi masalah cowok, korban berinisial NDY dan pelaku berinisial YM dan FA diduga rebutan cowok.
Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah itu di salah satu temat di desa Lanipa. Disanalah korban dipukuli dan dianiaya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka pada leher dan memar pada dada dan lengan.
“Korban sampai saat ini mengalami luka dan sudah bisa kembali beraktivitas normal,” ujarnya.
BACA JUGA:
Viral di Medsos, Penganiayaan Siswi SMAN 7 Luwu Dipicu Cemburu
Seperti diberitakan sebelumnya, Video yang berdurasi 3 menit 17 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Marwah Shop, Sabtu 16 Februari 2019, lalu.
Dalam unggahannya, Marwah Shop menuliskan statusnya yang disertai emoticon menangis.
“Memang anak desa tapi tidak sewajarnya ko kasih begini sepupu ku, ko pukuli kayak binatang,” tulisnya.
Dalam video tersebut, dua orang siswi sedang berkelahi lalu dibantu oleh seorang temannya. Tak lama kemudian, datang seorang siswi berpakaian Pramuka berupaya melepas kalung yang dikenakan pada leher korban. (ham)
Tinggalkan Balasan