Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Mahasiswa di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku penganiayaan salah satu Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo. Kamis, 25 Juli 2019, Pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara Palopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA A Akbar. Sebelumnya penganiayaan terhadap Musafir terjadi di sekitaran Lapangan Pancasila Kota Palopo pada 19 Juli 2019.
Kanit Reskrim IPDA A Akbar mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersinggung, lantaran korban hampir menyambar pelaku saat mengendarai sepeda motor.
“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban harus diberi perawatan medis dan di obname di Rumah Sakit. Sesuai pasal 170 subs pasal 351 (1) KUHP, Pelaku kami tangkap,” terang IPDA A Akbar.
Adapun identitas pelaku, yakni Wiwiq warga Ponrang, Kabupaten Luwu, Tama warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu dan Hendrik Warga Songka, Kota Palopo.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Wara Kota Palopo dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Ice)
Tinggalkan Balasan