Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tangkap Pelangsir Solar Ilegal di Luwu Timur, 54 Jeriken Diamankan

Sebuah mobil yang membawa 54 jeriken berisi solar ilegal diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur membekuk seorang pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, yang kedapatan mengangkut puluhan jeriken berisi bahan bakar solar ilegal.

SW ditangkap pada Selasa, (17/6/2025), sekira pukul 13.00 Wita, saat melintas di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry hitam yang digunakan untuk mengangkut 54 jeriken solar. Setiap jeriken berisi sekitar 33 liter BBM.

Kanit Tipidter Polres Luwu Timur, Iptu Muh Mubin mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku membawa BBM jenis solar tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan distribusi dan niaga BBM yang sah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SW mengaku datang dari Tolala setelah berkoordinasi dengan seorang warga Dusun Labose berinisial MS.

Melalui MS, SW memperoleh informasi mengenai ketersediaan BBM dari sejumlah pelangsir di wilayah tersebut.

Setibanya di Malili, mobil milik SW diparkir di rumah salah satu warga.

Selanjutnya, rekan MS menjemput solar dari rumah-rumah pelangsir dengan mobil Suzuki Carry putih.

Aktivitas ini dilakukan secara berulang hingga terkumpul 54 jeriken.

Solar itu dibeli SW seharga Rp290.000 per jeriken dan rencananya akan dibawa kembali ke Tolala untuk dijual ke salah satu tambang industri di sana.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik, menyatakan, polisi kini tengah menelusuri jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk keterlibatan pelaku lain.

“Pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin adalah praktik ilegal yang merugikan negara. Kami masih mendalami sumber BBM dan arah distribusinya,” kata Taufik, Rabu (18/6/2025).

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan yang kian marak.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa yang berisiko hukum dan berdampak pada perekonomian negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini