Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Tim Gabungan Unit Jatanras, PPA Polres Luwu, dan Reskrim Polsek Belopa, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, SH, S.IK, menangkap seorang warga Kecamatan Belopa Utara, berinisial ML (47) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Terduga pelaku ML (47) melakukan persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun.
Polisi menangkap terduga Pelaku ML di rumah empang di Desa Lauwa, Kecamatan, Belopa Utara, Luwu, Kamis, 18 Maret 2021, pukul 11.10 Wita pagi.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan dari kronologi kejadiannya sebelumnya Kakek tiri korban bersama Pelaku sudah bersepakat untuk menyerahkan cucunya/Korban kepada ML karena pelaku sudah memberi uang kepada kakek korban sebanyak Rp. 50.000.
Pada hari minggu, 14 Maret 2021 pukul 23.00 WITA, kakek tiri korban menyuruh korban IT pergi bersama Pelaku ML dengan alasan untuk pergi makan coto.
“Kemudian Korban dibawah ke Kecamatan Latimojong oleh pelaku, memakai sepeda Motor milik Pelaku, Kemudian di tengah jalan Pelaku memberhentikan sepeda motornya dan mengajak korban IT, ke rumah kebun yang ia tidak ketahui pemiliknya, yang dimana pada saat itu situasi sunyi dan gelap, dan pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan ditinggalkan dilokasi tersebut, sehingga korban takut dan pasrah, kemudian pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar, AKP Faisal Syam.
Sementara itu, AKP Faisal Syam, mengatakan dari hasil Introgasi, pelaku ML, mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengancaman terhadap korban, sebelum melakukan pencabulan tersebut.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam korban saat sebelum menyetubuhi korban, dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada saat itu. Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polres Luwu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Ham)
Tinggalkan Balasan