Polisi Tak Tahan Pelaku yang Aniaya Satpol PP Lutim
LUTIM, TEKAPE.co – Polisi masih melakukan proses penyusunan berkas pelaku penganiayaan anggota Satpol PP Luwu Timur (Lutim).
Polisi juga menyebut bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Ahmad Alfian Nurrochim mengatakan, penyidik menunggu pelimpahan (berkas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Terkait pelaku yang belum ditahan, Iptu Ahmad, membenarkan hal tersebut.
Perwira dua balok di pundak itu tidak memberikan alasan pelaku memikirkan ini tidak ditahan.
Kerabat korban, Darling mengatakan, seharusnya polisi menahan pelaku karena membuat tindakan melawan hukum.
“Kalau tidak ditahan jangan sampai jadi penilaian buruk ke Polres Luwu Timur, pelaku kriminal dibiarkan bebas berkeliaran,” kata Darling.
Anggota Satpol PP Luwu Timur yang dianiaya bernama Andi Saharuddin.
Pelaku bernama Yayat, warga Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Penganiayaan itu terjadi di di Anjungan Sungai Malili pada 16 Februari 2023, lalu.
Korban dianiaya di Anjungan Sungai Malili hingga mengalami luka pada bagian wajahnya.
Polisi tidak menahan pelaku, hanya diwajibkan wajib lapor.(*)
Tinggalkan Balasan