Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tahan Aspri Kepala Puskesmas Sendana Palopo, Kasus Kekerasan

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menetapkan AG (31), asisten pribadi Kepala Puskesmas Sendana, Kota Palopo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan di lingkungan puskesmas.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di tempat kerja pada Selasa (16/1/2025).

AG diketahui merupakan warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA: Penusukan di Tanete Riattang Barat, Polisi Amankan Perempuan 45 Tahun

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Iptu Suwadi `mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Adapun alat bukti berupa hasil visum et repertum korban serta keterangan para saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Suwadi saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).

BACA JUGA: Judi Sabung Ayam di Perbatasan Toraja Utara–Walenrang Diduga Kebal Hukum

Dalam pemeriksaan, AG disebut sempat membantah telah melakukan pemukulan. Ia mengaku hanya memegang korban.

Namun, penyidik menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan hasil visum maupun keterangan saksi yang diperoleh.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan penganiayaan,” kata Suwadi.

Polisi menyatakan tidak mengamankan barang bukti berupa alat dalam perkara ini.

Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menjadi bukti utama yang memperkuat sangkaan pidana.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Suwadi menambahkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara.

Polisi juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang ada kesepakatan antara korban dan tersangka serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Palopo masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan profesional.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan di ruang layanan publik. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Suwadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini