Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge, Delapan Paket Siap Edar Disita
SOPPENG, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial A (38) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
A ditangkap di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan berlangsung pada Senin (9/2/2026) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.
BACA JUGA: Polres Luwu Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Batara Guru, Kurang dari 24 Jam
Penggerebekan dilakukan di wilayah Allimbangeng, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah warga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup sebelum penindakan dilakukan.
Dari tangan A, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi penangkapan, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,92 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan potongan pipet biru, sebuah telepon genggam, satu bungkus rokok, serta satu plastik klip berukuran besar yang diduga digunakan untuk pengemasan.
kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Petugas melakukan pemantauan sebelum melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan delapan shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” ujar Heriyadi, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu per paket.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa kepolisian akan terus menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.
A kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik telah melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta mengirim sampel barang bukti dan urine ke laboratorium forensik.(*)




Tinggalkan Balasan