Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge, Delapan Paket Siap Edar Disita
“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.
A kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik telah melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta mengirim sampel barang bukti dan urine ke laboratorium forensik.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini




Tinggalkan Balasan