Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge, Delapan Paket Siap Edar Disita

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Soppeng dari tangan terduga pelaku A di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Senin (9/2/2026). (ist)

“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.

A kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik telah melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta mengirim sampel barang bukti dan urine ke laboratorium forensik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini